Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Ganggu Estetika, Pemerhati Kota Bandung Soroti Tumpang Tindih Reklame Di Kota Bandung

Ganggu Estetika, Pemerhati Kota Bandung Soroti Tumpang Tindih Reklame Di Kota Bandung

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – BANDUNG. Pemerhati Kota Bandung Pepeng Pratama mendorong Pemerintah Kota Bandung melakukan penertiban terhadap pengusaha reklame dan billboard yang melanggar dan merusak estetika Kota Bandung.

Hal itu sebagai akibat semakin tidak terkendalinya keberadaan reklame bahkan melewati sempadan jalan.

Pepeng pun menyebutkan, disejumlah titik di Kota Bandung, seperti kawasan Sukajadi ada reklame dan billboard yang tumpang tindih atau saling bertumpuk.

“Terlihat semrawut dan tumpang tindih keberadaan reklame di Kota Bandung, seperti di jalan Sukajadi visualnya melewati sepadan jalan. Jelas ini melanggar dan harus diterbitkan,” ujar Pepeng, saat dikonfirmasi, Kamis, 11/12/2025.

Pepeng menilai dan merasa telah dirugikan oleh pengusaha reklame yang membangun reklame yang melanggar tapi tidak dilakukan penertiban.

“Niat baik pemerintah Kota Bandung untuk menjadikan wajah kota menjadi lebih tertib dan resik patut diapresiasi karena memang reklame saat ini sudah masuk kategori melanggar dan penyebab polusi visual yang dilakukan para pengusaha dan biro reklame,” tuturnya.

Ia mengingatkan para pengusaha untuk berkomitmen menjaga estetika kota. Reklame bukan hanya urusan visual, tetapi juga harus memikirkan dampak bagi penataan kota yang lebih baik.

Pemerintah telah membuat Perda yang mengatur konstruksi dan dan sanksi penertiban, hal ini menjadi acuan bersama dan harus bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Pemerintah telah membuat Perda yang mengatur konstruksi yang lebih aman, serta titik pemasangan yang diperbolehkan, juga penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Dalam Perda Reklame dijelaskan ada jarak minimal di jalan provinsi 500 meter antar reklame, tetapi kita lihat di Kawasan jalan Sukajadi saling bertumpuk. Hal ini harus dilakukan penuh tanggung jawab oleh para pengusaha dan biro reklame, adapun pemerintah harus mampu melakukan tindakan dan pengawasan sesuai dengan komitmen Perda yang dikeluarkan. Semua ini demi kenyamanan dan keamanan warga Kota Bandung,” Jelas Pepeng.

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less