Mendagri Larang Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah hingga 15 Januari 2026
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Minggu, 14 Des 2025 09:36 WIB
- visibility 168
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya bencana alam serta kondisi cuaca ekstrem yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Tito menegaskan, para kepala daerah diminta tetap berada di wilayah tugas masing-masing agar dapat siaga penuh menghadapi potensi bencana. Penekanan khusus diberikan kepada kepala daerah di wilayah Sumatera yang saat ini banyak terdampak musibah alam.
“Para kepala daerah harus benar-benar siaga dan berada di daerahnya, terutama wilayah yang sedang terdampak bencana,” ujar Tito dalam konferensi pers terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia memastikan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi akan memberikan dukungan penuh kepada daerah-daerah yang tengah menghadapi bencana. Namun demikian, keberadaan kepala daerah di lapangan tetap menjadi kunci utama dalam penanganan darurat.
Menurut Tito, kepala daerah memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan tanggap bencana. Ketidakhadiran kepala daerah di wilayahnya dinilai dapat menghambat koordinasi dan arah kerja perangkat daerah.
“Apalagi kepala daerah juga berperan sebagai ketua Forkopimda. Koordinasi lintas unsur sangat bergantung pada kehadiran pimpinan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Mendagri juga menyinggung kasus pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Tito memutuskan memberhentikan Mirwan selama tiga bulan setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan umrah tanpa izin, di tengah kondisi daerah yang sedang dilanda bencana.
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tito menjelaskan, Mirwan belum memperoleh izin perjalanan ke luar negeri dari Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, permohonan izin yang diajukan sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
- Penulis: Bobby Suryo




