Breaking News
Trending Tags

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Sejumlah Hal Saat Periksa Eks Menag Yaqut Selama 8 Jam

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025 08:48 WIB
  • visibility 157
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (16/12/2025) dan berlangsung selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut bersama tujuh saksi lainnya yang berasal dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji difokuskan pada proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Budi, langkah tersebut mencerminkan kerja sama yang baik antara KPK dan BPK dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Sinergi ini dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara.

Budi juga menegaskan bahwa status Yaqut hingga saat ini masih sebagai saksi. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut melengkapi berbagai informasi yang sebelumnya telah dikantongi penyidik, khususnya terkait tambahan kuota haji.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah guna mengurangi antrean panjang haji reguler di Indonesia. Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari total tambahan 20.000 kuota, seharusnya sebanyak 18.400 dialokasikan untuk haji reguler. Akan tetapi, karena pembagian dilakukan secara merata 50:50, kuota haji reguler hanya bertambah 10.000. Sebaliknya, kuota haji khusus yang semestinya hanya menerima sekitar 8 persen atau 1.600 jemaah justru melonjak menjadi 10.000.

Budi menambahkan, peningkatan kuota tersebut berdampak langsung pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang mengelola kuota tersebut, termasuk potensi terjadinya praktik jual beli kuota.

Oleh karena itu, KPK menelusuri apakah kebijakan tersebut murni merupakan keputusan dari pimpinan Kementerian Agama atau justru dipengaruhi oleh inisiatif pihak lain, seperti asosiasi maupun PIHK. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya kombinasi antara kebijakan dari atas dan dorongan dari pihak bawah dalam pengambilan diskresi tersebut.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less