Breaking News
Trending Tags

Aurelie Moeremans Tegaskan Pernikahan dengan Roby Tak Pernah Sah

  • account_circle Friska Putri Aryananta
  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026 22:35 WIB
  • visibility 262
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Nama Aurelie Moeremans kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya menegaskan bahwa pemberkatan nikahnya dengan Roby Tremonti dinyatakan tidak pernah sah sejak awal. Meski sudah memberikan klarifikasi sebelumnya, masih banyak netizen yang mempertanyakan soal status anulmen dalam pernikahan Katolik tersebut.

Aktris yang kini menetap di Amerika Serikat itu pun akhirnya buka suara lewat sebuah video yang diunggah di media sosial pada Minggu (22/2/2026). Dalam penjelasannya, ia mencoba mengurai perbedaan antara “cancellation” dan “annulment” agar lebih mudah dipahami.

Penjelasan Aurelie Moeremans soal Annulment

Dalam videonya, Aurelie menjelaskan secara detail arti anulmen atau annulment dalam konteks pernikahan Katolik. Ia menegaskan bahwa banyak orang keliru memahami istilah tersebut.

“Annulment itu kalau di-translate ke bahasa Indonesia artinya pembatalan, tapi batal yang kita tahu kan kayak cancel, kan. Nah, cancellation memang kalau ditranslate ke Indonesia pembatalan dan annulment juga kalau di-translate ke bahasa Indonesia pembatalan juga. Cuma kalau kamu bandingin dua arti itu kayak cancellation sama annulment itu beda banget,” buka Aurelie Moeremans dalam video yang dilihat pada Minggu (22/2/2026).

Menurut Aurelie Moeremans, annulment bukan sekadar pembatalan biasa. Dalam hukum Gereja Katolik, proses ini melalui penyelidikan oleh Tribunal Gerejawi untuk memastikan apakah sejak awal pernikahan tersebut memenuhi syarat kanonik atau tidak.

“Kalau annulment itu, kalau di-case aku kan pernikahan katolik nih gitu ada pernikahan Katolik, tapi setelah diselidiki sama Tribunal Grejawi, oh ternyata… ini contoh ya, ternyata gak ada kanonik atau ternyata ada pemaksaan atau apa pun gitu, nah itu di-annulment,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan inti dari anulmen tersebut:

“Annulment itu artinya tidak pernah sah dari awal karena tidak mengikuti aturan gitu. Jadi bedanya, kalau cancel pernah sah, tapi kita cancel. Kalau annulment itu diselidiki ternyata gak mengikuti peraturan akhirnya tidak pernah sah dari awal,” tegas Aurelie.

Dengan kata lain, dalam kasusnya, pernikahan itu dinyatakan tidak pernah sah secara kanonik sejak awal, bukan dibatalkan setelah sempat sah.

Lebih lanjut, Aurelie menambahkan bahwa status annulment membuat segala hal yang terjadi sebelumnya termasuk foto maupun dokumen secara gerejawi dianggap tidak pernah memiliki keabsahan.

Namun ia juga menyadari bahwa setiap orang berhak memiliki pandangan masing-masing terkait hal tersebut. Jika ada pihak yang tetap menganggap pernikahan itu sah dan merasa memiliki bukti, menurutnya itu menjadi urusan pribadi masing-masing.

“Tapi kalau misalnya ada yang keukeuh ya yang waras ngalah aja sih gitu, kalau kata Romo,” kata Aurelie.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Friska Putri Aryananta
expand_less