Bandung, Hasanah.id- Penggunaan kalimat “Aku Harus Mati”dalam banner film yang terpasang di ruang publik menuai perhatian serius dari kalangan medis. Ketua Umum PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, menilai diksi tersebut berpotensi memberi dampak negatif, terutama bagi remaja dengan kondisi kesehatan mental tertentu.
Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), ia mengungkapkan bahwa sekitar 10 persen remaja mengalami gangguan kesehatan mental. Angka tersebut dinilai tidak kecil, sehingga paparan pesan sensitif seperti “Aku Harus Mati” perlu diwaspadai.
Menurutnya, bagi individu yang sudah memiliki kecenderungan depresi atau pernah memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup, keberadaan banner tersebut bisa menjadi bentuk afirmasi negatif. Paparan visual yang berulang di ruang publik berisiko memperkuat ide-ide tersebut.
Selain itu, kalimat “Aku Harus Mati” juga dinilai membingungkan bagi anak-anak. Orang tua bisa mengalami kesulitan saat harus menjelaskan makna dari pesan tersebut, terutama karena bertentangan dengan nilai positif yang biasa diajarkan, seperti semangat dan prestasi.
Lebih lanjut, dr Piprim menekankan pentingnya kolaborasi dengan para ahli dalam pembuatan materi promosi. Ia menyarankan agar kreator konten berdiskusi dengan psikolog, pakar kesehatan anak, serta ahli kesehatan jiwa, sehingga pesan yang disampaikan tetap menarik secara komersial sekaligus aman dan edukatif bagi masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menurunkan banner tersebut. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa keputusan itu diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemasangan iklan dengan muatan sensitif harus dievaluasi secara serius. Pemerintah pun berkomitmen untuk mencegah kemunculan kembali banner serupa agar tidak menimbulkan dampak negatif di ruang publik.