Breaking News
Trending Tags

Rincian 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Mei 2026

  • account_circle Hasanah Team
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026 15:12 WIB
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Memasuki bulan Mei 2026, masyarakat Indonesia yang menjadi peserta JKN-KIS perlu lebih teliti dalam memahami hak dan kewajibannya. Penting untuk diingat bahwa tidak semua masalah kesehatan bisa “digratiskan” oleh negara. BPJS Kesehatan kembali menegaskan bahwa terdapat 21 layanan kesehatan yang wajib ditanggung secara mandiri oleh peserta. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga stabilitas dana jaminan kesehatan nasional agar tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan penanganan medis mendesak dan mendasar.

Mengetahui daftar pengecualian ini sejak awal akan menghindarkan Anda dari kekecewaan atau tagihan tak terduga saat melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan.

Rincian Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Beberapa poin krusial yang masuk dalam daftar 21 layanan yang wajib ditanggung mandiri antara lain:

  • Hobi yang Membahayakan: Cedera akibat kegiatan ekstrim atau hobi berisiko tinggi yang dapat merusak diri sendiri.
  • Efek Alkohol dan Narkoba: Gangguan kesehatan yang dipicu oleh ketergantungan atau konsumsi minuman keras serta zat adiktif lainnya.
  • Tindakan Estetika & Kosmetik: Perawatan kecantikan, operasi plastik yang bukan karena indikasi medis, pemutihan gigi, atau pemasangan behel untuk alasan estetika semata.
  • Pengobatan Alternatif & Komplementer: Akupunktur, pengobatan tradisional, herbal, atau terapi lain yang belum teruji secara ilmiah dalam kedokteran formal.
  • Infertilitas: Program kehamilan seperti bayi tabung (IVF), pengobatan kemandulan, dan tindakan fertilitas lainnya.
  • Layanan di Luar Negeri: Segala bentuk pengobatan, operasi, atau pemeriksaan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  • Bencana Alam & Keadaan Luar Biasa: Masalah kesehatan yang timbul akibat bencana alam atau wabah yang telah ditanggung oleh anggaran khusus pemerintah lainnya.

Selain poin di atas, masih terdapat beberapa layanan lain seperti pengobatan impotensi, penggantian gigi palsu untuk estetika, serta tindakan medis yang bersifat eksperimental.

Mengapa Ada Batasan dalam JKN?

Hasanah.id mencatat bahwa pembatasan ini memiliki tujuan strategis bagi keberlangsungan sistem kesehatan nasional:

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah Team
expand_less