Breaking News
Trending Tags

Capai Rp2,5 Miliar! Sumbangan untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat, Hotman Paris Tutup Penggalangan Dana

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026 11:33 WIB
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Hasanah.id- Penggalangan sumbangan untuk korban penganiayaan Taufik Hidayat yang diinisiasi pengacara Hotman Paris telah mengumpulkan dana hampir Rp2,5 miliar. Dengan jumlah tersebut, Hotman menyatakan penggalangan dana sudah dianggap cukup untuk membantu korban, YTR (29), memulai kehidupan barunya.

Melalui unggahan di akun Instagram pada Sabtu (27/6), Hotman mengucapkan terima kasih kepada para klien dan masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan bantuan. Menurutnya, dana yang terkumpul akan diserahkan kepada YTR sebagai modal awal setelah menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun.

Selain menyampaikan perkembangan sumbangan untuk korban penganiayaan Taufik Hidayat, Hotman juga menyoroti pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hotman menilai pernyataan tersebut tidak tepat disampaikan di tengah kondisi korban dan keluarga yang masih berupaya pulih. Menurutnya, pernyataan itu berpotensi melukai perasaan keluarga korban.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Komnas Perempuan telah mengirim tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.

Komnas Perempuan menyatakan hingga saat ini kasus YTR belum bisa langsung dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan. Meski begitu, lembaga tersebut tetap mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan agar penerapan hukum sesuai dengan fakta yang ditemukan, sekaligus memastikan hak-hak korban, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga penanganan perkara, dapat dipenuhi secara menyeluruh.

Kasus ini bermula dari dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR selama sekitar tiga tahun oleh pacarnya, Taufik Hidayat. Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.

Saat ini Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Sementara itu, sumbangan untuk korban penganiayaan Taufik Hidayat yang telah terkumpul diharapkan dapat membantu proses pemulihan dan kehidupan YTR ke depan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less