Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka, KPK Sita 55 Kg Logam Platinum hingga Rekening Rp2,27 Miliar
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 10:24 WIB
- visibility 108
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka, KPK Sita 55 Kg Logam Platinum hingga Rekening Rp2,27 Miliar (foto: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Langkat, Hasanah.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang disita setelah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Barang bukti yang diamankan meliputi logam yang diduga platinum, uang tunai, rekening bank, perangkat elektronik, hingga dokumen.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan 55 keping logam yang diduga merupakan platinum di dalam kendaraan milik Syah Afandin.
Total berat logam tersebut diperkirakan mencapai sekitar 55 kilogram. Meski demikian, KPK masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keaslian logam tersebut.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta dari Syah Afandin. KPK juga menyita uang dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp1,22 miliar, yang terdiri dari SGD66.950, RM11.518, serta uang tunai rupiah sebesar Rp244,7 juta.
Rekening Bernilai Miliaran Ikut Disita
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin. Total saldo pada kedua rekening tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,27 miliar.
- Penulis: Atep Hilmansyah




