Breaking News
Trending Tags

Stimulus Rp1,54 triliun dongkrak ekonomi daerah saat libur

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026 04:24 WIB
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebagai bagian dari paket stimulus transportasi guna meringankan beban perjalanan masyarakat.

Fasilitas PPN DTP tersebut berlaku untuk pembelian tiket pada 22 Juni hingga 5 Juli 2026 dengan periode penerbangan mulai 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Paket stimulus lintas moda bernilai sekitar Rp1,54 triliun ini mencakup insentif tiket pesawat, diskon tiket kereta api, potongan tarif kapal Pelni, serta pembebasan tarif penyeberangan ASDP, termasuk penerapan PPN DTP pada maskapai domestik.

Herzaky Mahendra Putra, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menyatakan pemerintah memantau pelaksanaan kebijakan secara ketat.

Menurut Herzaky, seluruh maskapai domestik telah menerapkan fasilitas sesuai ketentuan dan pemerintah terus melakukan pengawasan agar fasilitas berjalan sesuai tujuan.

Pemerintah mengakui bahwa pada beberapa rute harga tiket tetap relatif tinggi bagi masyarakat meski ada stimulus.

Kondisi itu disebabkan oleh beberapa komponen pembentuk biaya penerbangan, antara lain fuel surcharge, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta dinamika geopolitik global yang memengaruhi harga energi dan biaya operasional maskapai.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less