Breaking News
Trending Tags

Anak 13 Tahun Mengemudikan Truk, Tabrak Pemotor hingga Tewas di Muaro Jambi

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026 09:34 WIB
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jambi, Hasanah.id- Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Muaro Jambi setelah seorang anak berusia 13 tahun mengemudikan truk dan terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor. Polisi kini masih menyelidiki penyebab kecelakaan sekaligus menelusuri pihak yang memberikan akses kendaraan kepada anak di bawah umur tersebut.

Kecelakaan yang melibatkan anak 13 tahun mengemudikan truk itu terjadi di Jalan Jambi–Tangkit, RT 06, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, sekitar pukul 10.55 WIB, Kamis (9/7/2026).

Korban meninggal dunia diketahui bernama Suyatman (58), warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Sementara truk Colt Diesel bernomor polisi BH-8496-ME dikemudikan oleh DAH (13), warga Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, menjelaskan kecelakaan bermula ketika truk melaju dari arah Kota Jambi menuju Tangkit. Di depan truk melaju sepeda motor Yamaha Vega tanpa pelat nomor.

Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara motor mengurangi kecepatan karena terdapat sebuah truk lain yang hendak berbelok ke kanan. Namun, truk Colt Diesel yang dikemudikan anak tersebut tidak mampu menjaga jarak aman sehingga menabrak bagian belakang samping kanan sepeda motor.

Benturan keras membuat korban terjatuh ke badan jalan dan kemudian terlindas truk. Akibat insiden tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa anak 13 tahun mengemudikan truk tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara itu, korban pengendara sepeda motor juga diketahui tidak memiliki SIM.

Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Karena pengemudi masih berstatus anak di bawah umur, proses pemeriksaan sejauh ini dilakukan dengan pendampingan orang tua. Polisi menyebut pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan dilakukan apabila perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Selain menyelidiki kronologi kecelakaan, polisi juga menaruh perhatian pada pihak yang mengizinkan anak tersebut mengemudikan kendaraan berat. Satlantas Polres Muaro Jambi diminta menelusuri apakah anak tersebut memang sudah terbiasa mengendarai truk atau baru pertama kali melakukannya.

Apabila nantinya kendaraan diketahui milik orang lain, kepolisian akan meminta keterangan dari pemilik truk untuk mengetahui alasan kendaraan tersebut bisa dikemudikan oleh seorang anak di bawah umur.

Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus anak 13 tahun mengemudikan truk yang berujung pada meninggalnya seorang pengendara sepeda motor di Muaro Jambi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less