Mensesneg Prasetyo Hadi: Pengunduran Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus tak perlu Keppres
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026 14:51 WIB
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

Istana Menanggapi Pengunduran Diri Jampidsus Dalam Kasus Besar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Jampidsus tidak memerlukan Keputusan Presiden dan merupakan hak pribadi pejabat yang bersangkutan.
Menurut Prasetyo, pengunduran diri Jampidsus bersifat individual sehingga prosedur formal pengangkatan baru berbeda dari mekanisme pengunduran diri.
Prasetyo menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima usulan nama pengganti sehingga proses pengangkatan belum dapat dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan melalui pesan elektronik pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia menerangkan Keppres hanya diperlukan untuk pengangkatan pejabat yang ditetapkan presiden berdasarkan usulan dari jaksa agung.
Sampai hari ini, menurut Prasetyo, Sekretariat Negara belum menerima usulan calon pengganti untuk jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas dalam penegakan hukum.
Anang memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




