BEI akan menggelar RUPSLB 15 Sep 2026, DPS tutup 28 Agu 2026
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026 08:28 WIB
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

BEI RUPSLB 2023: Syarat Kehadiran & Dampaknya terhadap IHSG yang Perlu Diketahui Investor
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut dipastikan menjadi forum resmi untuk pengambilan keputusan tingkat pemegang saham di bursa.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa akan mengacu pada ketentuan pencatatan pemegang saham yang berlaku dan aturan internal BEI.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia menyampaikan bahwa agenda RUPSLB belum dirinci ke publik hingga pengumuman resmi berikutnya.
Hanya pemegang saham yang namanya tercatat sah dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang memiliki hak hadir dan memberikan suara.
BEI menetapkan bahwa DPS final berlaku pada Jumat, 28 Agustus 2026 sampai pukul 17.00 WIB.
Bagi pemegang saham yang tercatat pada tenggat tersebut, undangan resmi akan dikirimkan pada awal pekan selanjutnya.
Pemanggilan RUPSLB akan dilakukan melalui surat tercatat dan pengumuman di situs resmi perusahaan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Manajemen menegaskan prosedur pemanggilan dan dokumentasi akan mengikuti praktik tata kelola yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Keputusan yang dihasilkan dari RUPSLB dipandang memiliki potensi pengaruh terhadap kebijakan strategis dan operasional bursa.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




