Breaking News
Trending Tags

Kuasa Hukum Febrie Sebut 40 Pelanggaran Kasus di Kejagung

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026 03:29 WIB
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Tim pembela menyampaikan klaim adanya pelanggaran proses hukum pada penanganan perkara mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Dokumen kesimpulan itu diserahkan kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang praperadilan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Kuasa hukum juga mengonfirmasi bahwa berkas yang diajukan memuat bukti dan transkrip lengkap untuk mendukung tuduhan pelanggaran proses hukum.

Dalam berkas tertulis, tim pembela merinci dugaan total 40 pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sepanjang proses penyidikan.

Rincian itu memuat sejumlah aturan berbeda yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum.

Sebanyak satu ketentuan di tingkat konstitusi disebut tercakup dalam temuan tersebut.

Dari peraturan acara, kuasa hukum mengidentifikasi 23 pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap dilanggar.

Ada pula dua ketentuan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diklaim tidak ditaati.

Selain itu, empat ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga tercantum dalam daftar pelanggaran.

Tim pembela menyatakan ditemukan pula pelanggaran terhadap empat putusan Mahkamah Konstitusi dan beberapa aturan internal aparat penegak hukum.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less