Enam Urgensi RUU Perampasan Aset oleh Fahira Idris untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026 11:41 WIB
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Enam Urgensi RUU Perampasan Aset: Analisis Fahira Idris untuk Indonesia yang Lebih Adil dan Sejahtera
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mengemukakan enam alasan penting yang menjadikan RUU Perampasan Aset krusial untuk segera dituntaskan.
Alasan pertama berfokus pada pemulihan keuntungan yang dihasilkan dari tindak kejahatan untuk negara. Fahira menyatakan, “Hukuman penjara saja tidak cukup jika pelaku masih menikmati hasil kejahatan.” Ia menambahkan, penegakan hukum harus lebih mengarah kepada pemulihan aset.
RUU Perampasan Aset juga dapat menyelesaikan celah dalam proses pidana yang belum tuntas. Fahira menerangkan, mekanisme forfeiture berbasis non-kepastian hukum menjadi solusinya. Ini memungkinkan perampasan aset dilakukan meskipun tanpa keputusan pidana, terutama saat tersangka sudah meninggal atau melarikan diri.
Poin ketiga menekankan pentingnya melemahkan basis ekonomi dari jaringan kejahatan. “Perampasan tidak hanya berlaku untuk korupsi, tetapi juga seluruh jenis kejahatan ekonomi,” tambah Fahira. Langkah ini sangat penting untuk menghentikan operasi jaringan kriminal.
Keempat, dukungan terhadap kemandirian Indonesia dalam menjalankan proses pengembalian aset yang telah dipindahkan ke luar negeri. “Saat ini, banyak kejahatan ekonomi bersifat internasional, sehingga dana hasil kejahatan dapat berpindah melalui berbagai alat keuangan,” tuturnya. Ia juga menyebutkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Anti Korupsi yang menekankan pentingnya pengembalian aset.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




