Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu juga menerangkan bahwa hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.
“Dalam Konvensi Hak Anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi 4 (empat) hak dasar. Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right). Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right). Ketiga adalah hak atas perlindungan (protectionright) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright),” terang Ketua Dewan Pembina Relawan Berdesa Ganjar Presiden tersebut.
Selain itu, Sekjen PA GMNI ini juga mengatakan bahwa pendidikan menjadi hak seluruh anak, tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.
“Setiap Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan inklusi/luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus,” tegas Abdy.