Hasanah.id – Anggota DPRD Jabar, Dr. H. Abdy Yuhana, SH., MH. menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keolahragaan, Senin (25/09/2023).
Sosialisasi perda ini juga dihadiri oleh H. A. Kosim, S.Sos., M.Si. Anggota DPRD Kabupaten Subang.
“Perda penyelenggaraan keolahragaan hadir untuk mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat Jawa Barat yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi, perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumberdaya manusia Jawa Barat,” terang Abdy.
Legislator PDI Perjuangan dari Dapil Subang, Majalengka, Sumedang ini juga menerangkan bahwa pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
“Tanggung jawab tersebut meliputi kebijakan olahraga nasional, menjalankan standar olahraga nasional, mengoordinasikan pengembangan olahraga, menggunakan kewenangan sesuai dengan hukum. menyediakan layanan olahraga sesuai standar minimal. memudahkan penyelenggaraan kegiatan olahraga serta menjamin mutu penyelenggaraan olahraga di provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.