Abdy Yuhana Ajak Masyarakat Wujudkan Hak Asasi bagi Anak
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Rabu, 11 Okt 2023 05:14 WIB
- visibility 223
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Dalam Konvensi Hak Anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi 4 (empat) hak dasar. Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right). Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right). Ketiga adalah hak atas perlindungan (protectionright) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright),” terang Ketua Dewan Pembina Relawan Berdesa Ganjar Presiden tersebut.
Selain itu, Sekjen PA GMNI ini juga mengatakan bahwa pendidikan menjadi hak seluruh anak, tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.
“Setiap Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan inklusi/luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus,” tegas Abdy.
Abdy juga mengatakan bahwa berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di berbagai tempat.
“Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal,” pungkasnya.

- Penulis: Bobby Suryo




