DPRD Jabar Bahas Raperda Tata Kelola BUMD, Nia Purnakania: Prioritaskan Efisiensi dan Transparansi
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 3 Okt 2025 13:08 WIB
- visibility 181
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Jawa Barat tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola BUMD, sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak ekonomi daerah.
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Nia Purnakania, SH., M.Kn. menegaskan bahwa Raperda ini ditujukan untuk menciptakan sistem pengelolaan BUMD yang lebih efisien, profesional, dan akuntabel.
“Kolaborasi antara berbagai biro dan tim penyusun diharapkan menghasilkan regulasi yang efektif, transparan, dan mendorong peningkatan kinerja BUMD,” ujar Nia usai rapat kerja yang berlangsung di Ruang Komisi III, Kamis (2/10/2025).
Tak hanya melalui diskusi internal, Pansus VIII juga melakukan konsultasi ke Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah. Hal ini untuk memastikan kesesuaian Raperda dengan kebijakan pusat dan kebutuhan daerah.
Salah satu gagasan besar yang tengah dibahas adalah penyederhanaan jumlah BUMD di Jabar, dari 37 menjadi dua entitas strategis. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi, mengurangi beban fiskal, dan memperkuat kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah.

Menurut Nia, pembahasan Raperda ini bukan semata-mata rutinitas legislatif, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi daerah yang lebih sehat.
- Penulis: Bobby Suryo



