HASANAH.ID – Musisi sekaligus anggota komisi X DPR RI 2024-2029, Melly Goeslaw mengaku heran atas keputusan majelis hakim yang memenangkan gugatan pencipta lagu, Ari Bias terhadap penyanyi go international Agnez Mo. Diketahui majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta, telah memutuskan perkara ini pada Jum’at (30/01/2025).
Sebelum itu diketahui kasus ini berawal ketika, Ari Bias melayangkan gugatan atas hak royaltinya dari lagu ‘Bilang Saja’ yang dinyanyikan Agnez Mo. Pada saat itu Agnez tampil dalam tiga acara di Indonesia, yang diselenggarakan oleh night bar HW Group.
Terkait Agnez Mo yang didenda royalti sebesar Rp 1,5 Miliar, Melly Goeslaw langsung memberikan tanggapannya di media sosial.
“Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, gimana kok bisa memenangkan kasus itu,” tulis Melly Goeslaw sebagaimana dikutip melalui instagramnya, Selasa (04/01/2025).
Baca Juga: Cerita Mimpi Agnez Mo ke Jokowi
Lebih lanjut musisi dengan sapaan Teh Melly itu, mengatakan bahwa saksi-saksi yang hadir di persidangan sudah memberi pernyataan bahwa seharusnya royalti ditagihkan kepada penyelenggara, bukan Agnez Mo.