HUKUM & KRIMINAL

Ahmad Dhani Mangkir Jadi Saksi Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polisi memastikan Ahmad Dhani mangkir dalam pemanggilannya sebagai saksi kasus penipuan dan penggelapan. Sedianya Dhani harus memenuhi panggilan sebagai saksi di Polda Jatim hari ini.

Meski tak hadir hari ini, namun kuasa hukum Dhani berjanji bahwa Dhani akan hadir sebagai saksi. Namun meminta waktunya diundur. Kuasa hukum Dhani mengatakan Dhani berjanji hadir pada Rabu (23/10) pukul 14.00 WIB.

“Tadi dari pengacaranya sudah menyampaikan, sudah telepon bahwa Ahmad Dhani akan datang besok jam 14.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Ini untuk kasus tipu gelap,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (23/10/2018).

Sebelumnya, Ahmad Dhani sempat dilaporkan Moh Zaini Ilyas atas kasus penipuan dan penggelapan vila di Batu, Malang senilai Rp 200 juta. Dalam kasus ini juga melibatkan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Sementara itu, Barung mengatakan kasus ini berbeda dengan kasus pencemaran nama baik, yang mana dalam kasus tersebut Dhani sudah menjadi tersangka. Sebagaimana diketahui, kasus pencemaran nama baik ditangani oleh Subdit V Ditreskrimsus. Sedangkan kasus tipu gelap ditangani oleh Ditreskrimum.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock