Ahmad Dhani Mangkir Jadi Saksi Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polisi memastikan Ahmad Dhani mangkir dalam pemanggilannya sebagai saksi kasus penipuan dan penggelapan. Sedianya Dhani harus memenuhi panggilan sebagai saksi di Polda Jatim hari ini.
Meski tak hadir hari ini, namun kuasa hukum Dhani berjanji bahwa Dhani akan hadir sebagai saksi. Namun meminta waktunya diundur. Kuasa hukum Dhani mengatakan Dhani berjanji hadir pada Rabu (23/10) pukul 14.00 WIB.
“Tadi dari pengacaranya sudah menyampaikan, sudah telepon bahwa Ahmad Dhani akan datang besok jam 14.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Ini untuk kasus tipu gelap,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Sementara itu, Barung mengatakan kasus ini berbeda dengan kasus pencemaran nama baik, yang mana dalam kasus tersebut Dhani sudah menjadi tersangka. Sebagaimana diketahui, kasus pencemaran nama baik ditangani oleh Subdit V Ditreskrimsus. Sedangkan kasus tipu gelap ditangani oleh Ditreskrimum.