HASANAH.ID. KOTA BANDUNG – Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu melakukan aksi damai untuk mendesak pemerintah kota di depan Gedung Pemerintah Kota Bandung. Mereka menuntut 6 tuntutan pada Kamis, (1/2/2024).
Tuntutan yang diberikan diantaranya adalah evaluasi dan batalkan kerjasama antar Perumda Pasar Juara dengan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT DSMJ), perpanjangan surat pemakaian tempat berjualan tanpa syarat, bebaskan segala bentuk tagihan (service charge dan listrik) di masa Covid-19. Lalu, batalkan Surat Nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023 mengenai berakhirnya masa berlakunya SPTB dan pemberlakuan kebijakan SPTB baru/khusus, hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang, dan lindungi seluruh pedagang dari upaya tindakan melawan hukum lainnya karena objek Pasar Baru secara hukum dinyatakan status quo.
Baca Juga: Bupati Sumedang Pimpin Deklarasi Pemilu Damai 2024
Aliansi Pedagang Pasar Baru, Djoko mengungkapkan ini merupakan cara pedagang dalam menyuarakan aspirasi mereka. Ia menduga adanya kedzaliman dari pengelola kepada pedagang.