Hasanah.id – Sumedang. Kepolisian sudah banyak mengungkap perkara dugaan mafia tanah yang melibatkan pegawai dan oknum kepala desa, para pejabat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski demikian, kasus mafia tanah terutama di beberapa daerah di Indonesia dalam penyelesaian hukumnya tidak memiliki efek jera kepada pelaku yang sebenarnya.
Aktivis lingkungan hidup dan Tata Ruang, Gelap Nyawang Nusantara merangkul sejumlah media menggelar diskusi publik bertema “Menakar Keseriusan Pemerintah Dalam Memberantas Mafia Tanah”.
Acara diskusi yang dilaksanakan pada Rabu, 5/04/2021 digelar melalui offline dan online (zoom) yang menghadirkan sejumlah narasumber mulai dari anggota Komisi II DPR RI, Kepolisian, Asisten Daerah III Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Advokat dan praktisi hukum, PTPN VIII, dan Perum Perhutani yang di moderatori oleh seorang advokat muda dan konsultan hukum Ferdy Rizky Adila, S.H.,M.H.,C.L.A.
Ferdy menjabarkan praktik mafia tanah dilihatnya adalah bentuk penguasaan atau pengadaan tanah secara sporadik yang dilakukan oleh sekelompok orang, dimana saat ini berkembang dengan melibatkan oknum-oknum dari pejabat pemerintah demi tujuan ekonomi.