ADIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id, Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat, tengah menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (perda) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) untuk mengatasi pandemi covid-19 yang di dalamnya menyebutkan selain mengenai sanksi disebutkan juga mengenai bantuan sosial.
Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang mengatakan bahwa dalam rapat pembahasan dengan Pemprov Jabar tanggal 15 Januari 2021 lalu, dalam Perda Trantib pasal 21 C menyebutkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan tunai atau non tunai kepada masyarakat yang terdampak selama pelaksanaan PSBB.
“Dalam draf perubahan perda trantib, saya minta agar Bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokok menjadi ” wajib” hukumnya tidak sekedar “dapat ” yang tidak mengikat pada Pemerintah,”ujar Rafael kepada media, Rabu (3/2/2021)
Disamping itu juga lanjut Rafael mengatakan dimasa pandemi ini pemerintah meluncurkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat seperti PSBB atau PPKM. Hal ini akan membuat masyarakat tidak dapat mencari nafkahnya. Tetapi untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak covid-19, pemerintah hanya mampu memberikan 100 ribu per bulan untuk satu KK.