ADIKARYA PARLEMENBerita

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Iis Turniasih Apresiasi Penegakkan Hukum Terhadap Lingkungan Hidup

Belum lama ini, Kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan yang bertentangan dengan program Citarum Harum dimenangkan oleh pemerintah.

Terbukti mencemari DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum, PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) didenda untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 838 juta.

Pembayaran ganti rugi ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada Selasa 18 Mei 2021, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan PT BUCP terbukti mencemari DAS Citarum. Sebelumnya ganti rugi yang diajukan KLHK sebesar Rp 8,9 miliar.

“Gugatan terhadap PT BUCP karena ketidakseriusan pihak perusahaan mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan. Kasus kali ini pun diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya,” ujarnya.

Iis meminta, pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan harus dihukum maksimal agar ada efek jera.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock