Anji Soroti Aturan Royalti Lagu: Siapa yang Sebenarnya Menerima Bayarannya?

Hasanah.id — Musisi Anji mempertanyakan transparansi sistem royalti lagu yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), terutama terkait wacana penarikan royalti berdasarkan jumlah ruang atau kursi dalam suatu tempat usaha—bukan berdasarkan lagu yang diputar.
Melalui unggahan di Instagram pada Rabu (6/8/2025), Anji menyuarakan kekhawatiran atas sistem distribusi royalti yang tidak sepenuhnya jelas. Ia juga menyoroti ketentuan pembayaran royalti untuk suara ambience seperti kicauan burung yang kerap terdengar di rumah sakit, spa, atau salon.
“Kalau suara burung atau ambience, royaltinya dibayarkan ke siapa?” tulis Anji dalam unggahan video saat sedang berada di Danau Ranau, Sumatera Selatan.
Anji mempertanyakan dasar pembagian royalti kepada pencipta lagu apabila LMK tidak memiliki data akurat tentang lagu yang digunakan di setiap tempat usaha. Ia juga menyoroti perbedaan kasus royalti antara restoran dan antara musisi dengan pencipta lagu.
“Ada perbedaan antara kasus Mie Gacoan dengan konflik antara pencipta lagu dan musisi. Yang satu terkait lisensi publik, yang satu lagi terkait hak pertunjukan atas karya,” jelasnya.







