Menentukan bentuk badan usaha adalah langkah penting bagi para pebisnis di Indonesia. Bagi banyak orang yang baru memulai, pilihan antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) sering kali membingungkan. Masing-masing struktur usaha ini memiliki karakteristik, kelebihan, serta kekurangan tersendiri yang perlu dipertimbangkan sebelum membuat keputusan.
Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang perbedaan antara CV dan PT. Pemahaman ini penting agar Anda bisa memilih struktur usaha yang sesuai dengan visi, misi, dan kebutuhan bisnis Anda.
Apa Itu CV (Commanditaire Vennootschap)?
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Bentuk usaha ini sering kali dipilih oleh usaha kecil dan menengah yang memiliki struktur sederhana dan lebih mudah dibentuk daripada PT. Dalam CV, sekutu aktif bertanggung jawab dalam menjalankan operasional bisnis, sementara sekutu pasif berperan sebagai penyedia modal tanpa ikut serta dalam pengelolaan.
Karakteristik CV
Struktur Kemitraan: CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertindak sebagai pengelola yang berwenang dalam mengatur operasional bisnis sehari-hari, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai penyedia modal dan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan.