Salah satunya spanduk bergambar cagub-cawagub Hasanuddin dan Anton Charliyan
Ketua Tim Sukses Kecamatan Jatisari ,Harun mengatakan APK yang dipasang tersebut terbatas untuk satu desa satu pasang APK yang diperbolehkan dipasang dan desainnya yang sudah disetujui oleh KPU .
“Untuk APK kemarin sudah diputuskan di KPU Karawang. Mulai hari ini baru mendapatkan APK dan sudah boleh dipasang,” kata Harun dari tim pemenangan Paslon “Hasanah”, Senin (5/3).
APK yang dipasang tersebut, kata Harun tetap berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panwascam dan PPK. Apakah sudah sesuai dengan ketentuannya dan sudah mendapat persetujuan dari KPU.
Sementara di tempat berbeda Ketua Panwascam Kecamatan Jatisati, Encu Samsudin mengatakan pemasangan yang dilakukan tim sukses maupun kader partai akan tetap dalam pengawasan pihaknya.
“Tetap kita awasi. Kalau memang nanti ada yang melanggar, kita tindak. Seperti spanduk yang ditetapkan itu masing-masing paslon itu hanya 1 unit untuk satu desa di kecamatan Jatisari,” ujar dia.