HASANAH.ID – SUMEDANG, Walau pun pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditanda tangani tiga menteri. Seperti dikutip dari CNBC Indonesia pada, Kamis (22/09/22) tahun lalu.
Dan, Pemerintah bertekad menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kekuasaan di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Namun, pelanggaran ASN masih terjadi. Seperti dikutip dari kompas.com, beberapa waktu lalu, anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rian Syaifurrakhman mengatakan, pihaknya belum lama ini telah menegur salah satu kepala dinas (Kadis) di Sumedang lantaran dinilai tidak netral pada masa Pemilu ini.
“Seorang kadis di Sumedang telah kami tegur karena kedapatan tidak netral,” kata Rian, Minggu (12/11/2023).
Rian pun menjelaskan, kadis tersebut mendapat tindakan awal berupa teguran karena dinilai telah berkampanye melalui media sosialnya. “Jika tindakan itu berlanjut, kami akan laporkan ke Komisi ASN,” kata Rian.***