HASANAH.ID, JABAR -Polisi Resor Cimahi menangkap seorang ayah tiri berinisial S (59) warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, NAK (15).
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kasus ini terungkap berkat keberanian korban yang menceritakan pengalaman traumatisnya kepada guru sekolah. Guru tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban, yang selanjutnya melaporkan ke polisi.
Pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut sejak tahun 2017 dengan mengancam korban agar tidak melaporkan. “Pelaku mengancam korban akan meninggalkan ibunya jika melaporkan,” kata AKBP Tri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.