Kronologi Kasus Sengketa Tanah Dago Elos dan Respons Polisi Mengundang Kontroversi
- account_circle hasanah 006
- calendar_month 15 Agustus 2023, 14:33 WIB
- visibility 101
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kronologi Kasus Sengketa Tanah Dago Elos dan Respons Polisi Mengundang Kontroversi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Kericuhan melanda Jalan Raya Ir H Djuanda, Dago, Kota Bandung, saat warga Dago Elos memprotes penanganan polisi terhadap kasus sengketa tanah yang melibatkan cucu George Henrik Muller.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena penolakan laporan dan respons polisi yang dituduh kurang responsif.
Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, tiga cucu George Henrik Muller, menggugat tanah yang menjadi tempat tinggal ribuan warga selama puluhan tahun sebagai hak waris dengan menggunakan Eigendom Verponding.
Baca Juga: Dukung Proyek Infrastruktur Hijau Indonesia, Jerman Siap Kucurkan
Namun, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa batas akhir konversi tanah Eigendom Verponding menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia adalah per September 1980.
Dilansir dari Tirto, Meski tenggat waktu telah berlalu, Muller bersaudara menggugat tanah di meja hijau. Meski kalah pada tingkat Kasasi, mereka berhasil memenangkan gugatan melalui Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 109 PK/Pdt/2022.
Baca Juga: Selain Serap Aspirasi Selama Reses I, DPRD Jabar Hj Nia Purnakania
- Penulis: hasanah 006
