Breaking News
Trending Tags

UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Jumat, 13 Des 2024 10:41 WIB
  • visibility 138
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

HASANAH.ID, Jabar – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan, yang mengatur perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bey menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jawa Barat dihitung berdasarkan nilai UMP tahun 2024, yakni Rp 2.057.495. Dengan tambahan 6,5 persen atau senilai Rp 133.737, UMP Jawa Barat 2025 menjadi Rp 2.191.232. “Iya naik 6,5 persen dibanding tahun lalu. Tinggal dihitung dari tahun lalu ditambah 6,5 persen,” ujar Bey di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (11/12/2024).

UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengikuti struktur dan skala upah yang ditentukan perusahaan masing-masing.

Penetapan UMP 2025 ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja, khususnya di wilayah Jawa Barat. Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk mematuhi aturan tersebut demi menciptakan hubungan industrial yang sehat.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less