Diusir Saat Berjualan, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Ciparay Kecam Tindakan Aparat
- account_circle hasanah 006
- calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025 18:21 WIB
- visibility 322
- comment 0 komentar
- print Cetak

Diusir Saat Berjualan, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Ciparay Kecam Tindakan Aparat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Lebih baik energi aparat digunakan untuk menindak pengelola TPPS Cijagur yang menurut Walhi tak berizin. Selain itu, Kepala Desa Ciparay yang mengeluarkan Surat/BMU/UP.Pasar/II/2025 patut diduga melakukan pungli. Sebab, peraturan desa sifatnya hanya terbatas pada desa bersangkutan, sementara TPPS terletak di Desa Paku Tandang. Sejak kapan negara menetapkan TPPS sebagai pasar? Haram itu hukumnya. Artinya, itu pasar liar. Haram hukumnya menggunakan peraturan desa. Ditambah lagi, TPPS berdiri di atas tanah pribadi yang seharusnya membayar pajak pada jasa usaha daerah, dan memiliki SPT khusus. Jika tidak ada SPT, maka Satgas Pengendalian Tata Ruang bentukan Bupati harus segera menutupnya, dibantu oleh para aparat yang lebay bertindak saat dini hari. Inilah energi terbaik yang harus dibaktikan pada negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aksi aparat yang turun ke lapangan pada dini hari untuk melarang pedagang berjualan. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak manusiawi.
“Aksi para aparat yang turun ke lapangan untuk melarang jualan pada dini hari sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Berdasarkan UU No.11/2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dilarang melakukan pengusiran paksa pada malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk,” jelasnya.
- Penulis: hasanah 006




