Breaking News
Trending Tags

Jadwal SIM Keliling Bandung, Rabu 1 April 2026 Cek Lokasinya!

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026 19:13 WIB
  • visibility 252
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Hasanah.id – Jadwal SIM Keliling Bandung kembali hadir untuk memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Melalui layanan dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung, proses perpanjangan kini bisa dilakukan dengan lebih praktis di berbagai titik strategis.

Pada periode 1 April 2026, jadwal SIM keliling Bandung tersedia di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau. Hal ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan waktu dan tempat perpanjangan SIM dengan aktivitas harian, sehingga lebih efisien.

Jadwal SIM Keliling Bandung 1 April 2026

Pada Rabu, 1 April 2026, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yaitu ITC Kebon Kalapa dan Tent Avenue. Kedua titik dalam jadwal SIM keliling Bandung ini dapat menjadi pilihan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM di lokasi terdekat.

Layanan dalam jadwal SIM keliling Bandung memiliki jam operasional yang perlu diperhatikan. Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sedangkan pelayanan sudah dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Namun, layanan bisa ditutup lebih cepat apabila kuota harian telah terpenuhi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Alternatif Lokasi Selain SIM Keliling Bandung

Selain mengikuti jadwal SIM keliling Bandung, warga juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa lokasi resmi lainnya seperti d’Botanica Bandung lantai LG, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, dan Satpas Polrestabes Bandung.

Syarat Perpanjangan di Jadwal SIM Keliling Bandung

Sebelum datang ke lokasi jadwal SIM keliling Bandung, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less