Breaking News
Trending Tags

SIM Keliling Bandung Kota dan Kabupaten Hari Ini 12 Mei 2026, Simak di Sini!

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026 07:57 WIB
  • visibility 205
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Hasanah.id- Warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Bandung yang tersedia pada Selasa, 12 Mei 2026. Layanan ini hadir di beberapa titik di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung dengan jam operasional mulai pagi hari.

SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Untuk wilayah Kota Bandung, layanan SIM Keliling Bandung tersedia di dua lokasi berikut:

  • McDonald’s Pasir Koja
  • Pasar Modern Batununggal

Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bandung, masyarakat dapat mengakses SIM Keliling Bandung di:

  • Kantor Kecamatan Cicalengka
  • Richeese Factory Rencong Baleendah

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Bandung, siapkan dokumen berikut:

  1. SIM asli yang masih berlaku.
  2. KTP elektronik asli atau SUKET yang masih aktif.
  3. Fotokopi KTP.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter di lokasi.
  5. Surat keterangan sehat rohani (tes psikologi) dari lembaga yang ditunjuk kepolisian.

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon disarankan mengurus jauh sebelum masa berlaku SIM habis.

Biaya Perpanjangan SIM

Berikut rincian biayanya:

  • Cek kesehatan: Rp50.000
  • Tes psikologi: Rp75.000 hingga Rp125.000
  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000
  • Laminasi (jika diperlukan): Rp10.000

Biaya tersebut belum termasuk asuransi.

Ketentuan Tambahan

Jika SIM sudah melewati masa berlaku, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling Bandung. Pemohon harus datang ke Satpas atau Polres dengan membawa KTP untuk mengajukan pembuatan SIM baru.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less