Hasanah.id – Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial, yang menyebutkan seorang warga ditolak saat hendak menukarkan uang logam seberat 8 kilogram di kantor BI. Video ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak penukaran uang logam. Berdasarkan penelusuran internal, pegawai BI yang terlihat dalam video tersebut sebenarnya sedang memberikan penjelasan kepada warga mengenai prosedur resmi penukaran uang di Bank Indonesia.
“Petugas kami tidak melarang atau menolak penukaran uang logam. Mereka memberikan informasi dan arahan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Marlison.
Marlison juga memastikan bahwa uang logam Rupiah tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran selama belum dicabut atau ditarik dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Indonesia, tambahnya, selalu siap melayani permintaan penukaran uang, baik di kantor BI maupun melalui layanan kas keliling di berbagai lokasi.