Bank Indonesia Klarifikasi Viral Uang Kertas Rp 5.000 Warna Biru
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
- visibility 110
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto uang Rp 50.000. (Sumber: TikTok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Sebuah unggahan yang memperlihatkan uang kertas berwarna biru dengan nominal Rp 5.000 viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @147sat********** pada Kamis, 10 April 2025.
“Duit gari 50 ewu ngono e 0 e kurang siji (uang sisa Rp 50 ribu tapi nolnya kurang satu),” tulis pengunggah dalam video tersebut.
Unggahan itu ramai dikomentari oleh warganet. Beberapa menyarankan agar uang tersebut dikomplain ke Bank Indonesia. Namun, ada pula yang menduga bahwa uang itu hanya hasil editan.
“Editan yang membuat Bank Indonesia tidak panik,” tulis akun @ming*.
“Komplain saja ke Bank Indonesia, biar dikirimin duit Rp 50 ribu, satu truk,” komentar akun @dwm**.
Terkait viralnya video tersebut, Bank Indonesia memberikan penjelasan. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori menyatakan bahwa BI tidak bisa memastikan keaslian uang hanya berdasarkan video yang beredar.
“Dalam hal masyarakat menemukan uang rupiah yang dipandang tidak sesuai, masyarakat diimbau untuk melakukan klarifikasi uang yang diragukan tersebut ke kantor Bank Indonesia terdekat,” ujar Anwar, Minggu, 13 April 2025.
Ia menjelaskan, uang kertas pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 2022 dikeluarkan dan diedarkan sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022. Bila masyarakat merasa memiliki uang yang salah cetak, maka langkah yang harus dilakukan adalah membawa fisik uang tersebut untuk diperiksa langsung oleh BI.
Anwar menambahkan, apabila setelah diperiksa uang tersebut dinyatakan asli, maka Bank Indonesia akan memberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal uang tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
- Penulis: Hasanah 014



