HASANAH.ID, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam upaya mengejar penunggak pajak di Kota Bandung agar segera melunasi kewajiban pembayaran pajak mereka. Langkah ini ditempuh dalam rangka optimalisasi pendapatan dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak terhadap peraturan.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, Bapenda telah memberikan Surat Teguran kepada para penunggak pajak. Selain itu, Kejari Bandung turut mendukung dengan menerbitkan Surat Imbauan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara. “Tim Jaksa Pengacara Negara mengundang beberapa wajib pajak untuk kemudian dibuatkan berita acara,” tulis keterangan resmi Bapenda Kota Bandung, Senin (28/10/2024).
Dalam keterangannya, Bapenda juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kuasa khusus kepada Kejari untuk menangani 20 penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini tidak merespon surat teguran. Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak yang berdampak pada penerimaan daerah. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi pendapatan serta menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah,” demikian tertulis dalam keterangan resmi tersebut.