
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa penyelidik menemukan bahwa Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM. Hal ini telah diuji secara laboratoris dan dengan pembanding tiga rekan mahasiswa fakultas kehutanan UGM.
“Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” ujarnya.
Bareskim Polri juga telah melakukan memeriksa Jokowi dalam dugaan kasus kepemilikan ijazah palsu oleh TPUA. Jokowi dalam pemeriksaan dirinya ditanya 22 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pertanyaan yang dilayangkan pada Jokowi berkaitan dengan ijazah dari SD hingga perkuliahan di UGM. Bareskim melakukan penyidikan ini beberapa bulan terakhir atas laporan Ketua TPUA, Egi Sudjana, melayangkan laporan dugaan ijazah palsu pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.