Baca Juga: Capai Angka 1 Persen, Dinkes Kota Cimahi Pasang Target 5000 Warga
Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
Sebagai informasi, pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun ini akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. (Gilang F.R)