
HASANAH.ID, LIFESTYLE – Aktris dan selebgram Rachel Vennya menyampaikan bahwa pihak Bea Cukai hanya mengizinkan 20 dari 60 cushion miliknya untuk keluar setelah melalui proses pembayaran bea masuk. Sementara itu, 40 sisanya tetap ditahan.
Menanggapi hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa terdapat batasan impor untuk produk kosmetik yang dikirim melalui pos. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023.
Nirwala menyatakan bahwa produk cushion termasuk dalam kategori kosmetik. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa produk kosmetik yang dikirim dari luar negeri melalui mekanisme barang kiriman hanya diperbolehkan maksimal 20 buah per penerima. Jika jumlahnya melebihi, maka kelebihannya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan, seperti hibah, lelang, atau pemusnahan.
“Terhadap kelebihan barang yang dimaksud, dilakukan pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nirwala.