JABAR

Belasan Warga Darangdan Purwakarta Tuntut Ganti Rugi Proyek Penimbunan Lahan Kereta Cepat

Hasanah.id, Purwakarta– Warga sesalkan adanya kegiatan penimbunan lahan mega proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang dilakukan oleh PT WIKA dan PT Buana dengan melakukan pembuangan secara sepihak hasil dari pengerukan ke lahan masyarakat di RT 01 Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.

Lahan pertanian warga di RT 01 Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta yang terdampak penimbunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Lebih dari 10 Ha lahan pertanian milik warga terkena dampak dari penimbunan  yang dilakukan perusahan tersebut. Hal ini mengakibatkan gagal panen, kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan dan hilangnya mata pencaharian masyarakat.

Salah seorang warga, Iwan (60) yang terkena dampak menyebutkan penimbunan yang di lakukan PT WIKA, belum memiliki izin, pasalnya pihak perusahan tidak melakukan sosialisasi dan permohonan izin kepada para pemilik lahan.

“Tanpa meminta izin kepada warga, pihak perusahan langsung melakukan penimbunan dan menutup saluran air. Malahan kami telah melaporkan kegiatan tersebut kepihak kantor Desa dan pihak Desa juga tidak mengetahuinya sebelumnya karena belum ada surat pemberitahuan terkait penimbunan tersebut,”ujar salah seorang warga yang menanggung biaya 5 jiwa, Sabtu (14/11).

1 2 3Next page