Berita

BEM SI Desak Pembebasan Mahasiswa ITB yang Ditahan karena Meme AI Prabowo-Jokowi

HASANAH.ID – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendesak pembebasan mahasiswa ITB berinisial SSS yang ditangkap karena mengunggah meme AI bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Meme tersebut memperlihatkan kedua tokoh politik itu berciuman dan dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Koordinator Pusat BEM SI, Herianto, menyatakan bahwa penangkapan mahasiswa ITB itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Ia menilai tindakan aparat berlebihan dan tidak mencerminkan nilai demokrasi.

“Kami mengecam tindakan represif aparat terhadap mahasiswa ITB,” kata Herianto melalui keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Menurut Herianto, meme AI Prabowo-Jokowi yang diunggah oleh mahasiswa tahun pertama Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB merupakan bentuk kritik dalam bentuk satire, bukan pelecehan.

“Menyamakannya dengan pelecehan adalah bentuk pengaburan antara kritik dan ujaran kebencian,” ujar Herianto.

BEM SI menegaskan bahwa kritik yang dilontarkan melalui media digital, termasuk meme politik, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi mahasiswa yang dijamin dalam sistem demokrasi.

“Negara tidak boleh alergi terhadap kritik karena suara-suara tersebut merupakan vitamin bagi negara demokrasi,” tambah Herianto.

Mahasiswa ITB berinisial SSS itu ditangkap polisi di tempat indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025. Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, Farell Faiz Firmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu.

“Dari pihak teman kami dan keluarganya merasa belum ada pemanggilan, ujung-ujungnya itu langsung dijemput di tempat kos,” ujarnya.

Penahanan terhadap mahasiswa ITB tersebut dilakukan setelah polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar untuk konten yang dianggap melanggar kesusilaan di ruang digital.

Herianto mengajak seluruh mahasiswa Indonesia untuk tetap kritis dan tidak takut menyuarakan pendapatnya.

“Mahasiswa adalah penjaga nurani rakyat, bukan penurut kekuasaan. Hari ini satu ditangkap, besok bisa seribu dibungkam,” kata Herianto.

Keluarga Mahasiswa ITB menyesalkan tindakan penangkapan tersebut. Pihak kuasa hukum saat ini sedang mengupayakan penangguhan penahanan dan pembebasan penuh terhadap mahasiswa yang ditahan karena mengunggah meme AI Prabowo-Jokowi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi di era digital.

Back to top button