Dengan adanya PKPU tersebut, tim pengurus yang dibentuk akan memiliki kekuatan dalam mengawasi perusahaan asuransi tersebut. Dengan PKPU tersebut, kata Benny, justru akan membuat perusahaan sulit mengeluarkan dana atau aset karena harus seizin dan sepengetahuan pengurus.
“Pengurus dengan pihak perusahaan itu menjadi dwitunggal. Kami pun mengusulkan untuk pendaftaran dan verifikasi nasabah segera dilakukan secara online sehingga jumlah pasti nasabah Kresna ini diketahui. Termasuk jumlah aset yang dimiliki dan PKPU ini berlaku untuk semua nasabah,” kata Benny.
Salah seorang nasabah AJK, Surya mengatakan jika pihaknya sangat mendukung dan setuju dengan PKPU atas AJK yang dikabulkan pengadilan. Dia pun menegaskan jika pemohon PKPU adalah nasabah bukan dari pihak perusahaan asuransi di bawah Grup Kresna tersebut.
“Jadi tidak ada itu yang namanya settingan, yang menjadi pemohon PKPU itu kita, nasabah. Kenapa kita mengambil langkah PKPU? Karena kita menduga Kresna sedang membuat skenario dengan membuat PKB baru dan polis nasabah bisa dicabut. Padahal polis itu justru menjadi kekuatan hukum nasabah,” pungkas Surya.