Pemukulan di May Day Sebagai Upaya Memberangus Demokrasi
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Mei 2019 17:17 WIB
- visibility 481
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Peringatan Hari Buruh se-dunia (May Day) telah digelar kemarin, Rabu 1 Mei 2019. Di Indonesia sendiri, May Day masih menyisakan banyak masalah.
Perayaan May Day di beberapa daerah diwarnai aksi pemukulan atau serangan oleh aparat terhadap peserta aksi. Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, aparat kepolisian melarang aksi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya kemarin mendampingi aksi May Day di Dukuh Atas, kepolisian melarang aksi tanpa dasar hukum yang jelas. Setelah mereka tahu, gak ada dasar hukum melarang aksi, akhirnya dibuka. Tapi itu bukan kebaikan dari kepolisian, tapi atas dasar kami jelaskan,” kata Nelson di YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis 2 Mei 2019.
Nelson menilai, pelarangan aksi merupakan upaya untuk pelemahan May Day. Belum lagi, ada yang dipukuli, itu disebut bentuk pemberangusan demokrasi.
“Ini adalah upaya pelemahan May Day, mulai diaturnya libur nasional. Belum lagi banyak yang dipukuli, bentuk memberangus demokrasi,” ungkapnya.
Berdasarkan hal-hal di atas, berikut pernyataan sikap LBH dan lembaga lainnya:
1. Aksi brutal yang dilakukan aparat jelas melawan hukum. Oleh karena itu pelaku perlu diproses hukum atas tindakan kekerasan yang diberlakukan kepada orang, termasuk kekerasan terhadap anak.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



