Breaking News
Trending Tags

Kriteria Penerima Bantuan Bikin Bingung Aparat Desa di Sumedang

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2020 23:07 WIB
  • visibility 360
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana hingga Rp 5 triliun untuk membantu masyarakat rawan miskin baru yang aktivitas ekonominya terhambat wabah virus corona atau Covid-19.

Warga yang menerima akan mendapatkan dana dan sembako senilai Rp 500.000 per bulan. Namun, tidak semua warga Jabar akan mendapatkan bantuan tersebut.

Hal tersebut menjadi polemik tersendiri di tingkat desa. Pemerintah desa akan menjadi orang paling disalahkan jika bantuan tidak merata. Hal itu lantaran tak jelasnya kriteria penerima bantuan yang diberikan oleh Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten berkaitan dengan dampak Corona Virus (Covid-19) membuat desa kebingungan.

”Untuk bantuan yang katanya Rp500ribu. Pemerintah provinsi mengatakan, yang terdampak dengan adanya, Covid-19. Tapi tak semua beranggapan seperti itu, baik pensiunan, katakanlah kategori mampu, dan kenyataan kami dilapangan yang dibuat repot,” ujar Iwan Setiawan Pelaksana Wilayah Dusun, Desa Cimuja Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.

Lebih lanjut, Terkait bantuan, Pemerintah Desa mengharapkan adanya kejelasan baik bantuan dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten agar memiliki kategori yang jelas.

“Keinginan kami adanya kategori, kriteria yang jelas. Mau ojeg online, ojek pangkalan, pedagang keliling, asongan, atau seperti apa? Jelas. Jangan bilang terdampak. Kalau bilang terdampak semua juga terdampak,” tandasnya, seperti dilansir sumedangonline.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less