Relaksasi Pajak, Bayar PBB di Kota Bandung Bisa Pakai Sampah
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2020 10:46 WIB
- visibility 262
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Pandemi Covid-19 telah berdampak pada seluruh bidang kehidupan warga Kota Bandung, termasuk ekonomi, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan tujuh relaksasi untuk meringankan masyarakat membayar PBB salah satunya bayar PBB dengan sampah.
Kabar germbira bagi wajib pajak di Kota Bandung. Kini membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB bisa menggunakan sampah.
Program membayar PBB dengan sampah merupakan inovasi hasil kolaborasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Kecamatan Mandalajati, program bank sampah, dan bank bjb.
Namun program ini baru dilaksanakan di Kecamatan Mandalajati. Progam ini disosialisasikan di wilayah tersebut, Rabu (26/8/2020). Hadir pada acara ini Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Menurutnya, inovasi tersebut sebagai upaya membangun Bandung dengan kemandirian.
“Saya melihat inovasi dan kolaborasi ini bagian dari upaya menghadirkan pembangunan di Kota Bandung dengan kemandirian,” kata Oded di Kantor Kecamatan Mandalajati, Jalan Pasir Impun No 33, Kota Bandung.
Apalagi, Oded meyakini program bank sampah sudah banyak dilaksanakan di masing-masing kewilayahan.
“Kalau bicara bank sampah sudah banyak di masing-masing kewilayahan, bentuknya kolaborasi,” tutur Oded.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




