Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Majalengka
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Kamis, 13 Apr 2023 04:57 WIB
- visibility 323
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat berfoto bersama para peserta sosialisasi Perda di Kabupaten Majalengka, Rabu, 12 April 2023
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam kesempatan ini, Ineu menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.
“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” jelas Ineu.
Ineu menambahkan, sebelum adanya perubahan, pemerintah cukup kesulitan ketika aparat keamanan atau satgas untuk menjalankan sanksi bagi masyarakat terkait pandemi Covid-19.
“Jadi ketika pandemi Covid-19, tidak ada peraturan baik provinsi maupun kabupaten/kota serta aparat keamanan yang membahas tentang larangan keluar rumah saat Covid-19 atau bagaimana ketika ada yang melanggar sulit untuk melakukan penindakan, jadi keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini dibuat untuk melengkapi persoalan non alam seperti kasus pandemi Covid-19,” tuturnya.
Meski demikian, Ineu menilai jika saat ini pandemi sudah dilalui, dan perda ini tetap menjadi acuan bagi pemerintah untuk tetap diterapkan bagi masyarakat, yaitu bagaimana keamanan dan ketertiban umum harus dipahami bersama terutama jelang pemilihan umum.
- Penulis: Unggung Rispurwo




