Breaking News
Trending Tags

Tahun Politik, DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti Sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 2021 Di Kabupaten Cianjur

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024 21:53 WIB
  • visibility 254
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – CIANJUR. Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat di Kampung Cibinong, Desa sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jumat 8 Maret 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para tokoh masyarakat dan pemuda yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.

Dalam sambutannya, Weni menyampaikan terimakasih atas jalinan silaturahmi yang terus dibina sebagai wakil rakyat Dapil IV Jabar.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul dalam rangka meningkatkan tali silaturahmi, selain sosialisasi Perda terkait Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Weni, saat membuka sambutannya.

Dalam kesempatan ini, Weni menyampaikan dan menjelaskan isi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.

“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” jelas Weni.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less