Breaking News
Trending Tags

Pj Wali Kota dan Satpol PP Kota Cimahi Bersama Bea Cukai Bandung Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month Senin, 29 Apr 2024 14:03 WIB
  • visibility 288
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara dari hasil penindakan di halaman Plaza Rakyat komplek perkantoran pemerintah Kota Cimahi, Senin (29/4/2024)

Barang barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan secara sinergi Satpol PP Kota Cimahi dengan Satpol PP Bandung Raya pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum.

Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan oleh Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi, Setda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, Perwakilan dari TNI dan Polri serta Bea Cukai Bandung.

Penidakan barang ilegal ini tak lepas dari dukungan pihak Polri, TNI, Kejaksaan dan instansi aparat penegak hukum serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titip.

Disamping itu juga dibantu oleh peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengatakan barang yang dimusnahkan yaitu berupa Rokok Ilegal dan minuman beralkohol.

“Rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) berjumlah satu juta tiga ratus batang dengan perkiraan nilai barang 1,6 Miliar untuk potensi kerugian negara mencapai delapan ratus juta lebih,”ujar Dicky disela acara sosialisasi ketentuan umum di bidang cukai serta pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol, di halaman Plaza Rakyat komplek perkantoran pemerintah Kota Cimahi, Senin (29/4/2024)

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: kusnadi
expand_less