Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
- account_circle kusnadi
- calendar_month Senin, 5 Agt 2024 09:48 WIB
- visibility 207
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kota Cimahi meraih penghargaan Insentif Fiskal kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, CIMAHI – Pemerintah Daerah Kota Cimahi meraih penghargaan Insentif Fiskal kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pengharaan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada acara Rakor Pengendalian Inflasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta, Senin (05/08).
Insentif ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295 Tahun 2024. Kota Cimahi dinilai berhasil dalam upaya pengendalian inflasi dan menerima Insentif Fiskal senilai Rp6.112.728.000,-.
Selain Kota Cimahi 4 Provinsi, 9 Kota, dan 36 Kabupaten, turut mendapat penghargaan Insentif Fiskal ini sehingga total 50 Pemerintah Daerah yang berhasil mendapatkan penghargaan Insentif Fiskal tahun 2024 dengan total alokasi sebesar Rp 300.000.000.000,- untuk periode pertama.
Tito Karnavian menyampaikan pemberian penghargaan Insentif Fiskal ini merupakan instrumen yang diberikan untuk menumbuhkan iklim kompetitif antar daerah karena inflasi nasional tidak hanya tergantung dari kinerja Pemerintah Pusat namun juga tergantung pada kinerja Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
- Penulis: kusnadi



